Memahami Semangat Inpres No 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK
- Senin, 01 April 2019
- Artikel
- Editor
- 0 komentar
Tingginya angka pengangguran lulusan SMK membuat gusar Presiden Jokowi. Hal ini membuat presiden begitu menggebu-gebu melakukan perbaikan kualitas pendidikan kejuruan atau vokasi. langkah jitu diambil presiden dengan mengeluarkan Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan. Dengan harapan perbaikan kualitas pendidikan kejuaran berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan menekan angka pengangguran.
Perlu diketahui menurut data yang direlease Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat jumlah pengangguran dalam setahun terakhir berkurang 140 ribu orang. Hal ini sejalan dengan tingkat pengangguran terbuka atau TPT yang turun menjadi dari 5,33 persen menjadi 5,13 persen (year-on-year) pada Februari 2018. Namun TPT masih didominasi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar 8,92 persen. Sebelumnya, pada Agustus 2017, BPS mencatat jumlah lulusan SMK masih mendominasi pengangguran sebesar 11,41 persen dari total 7,04 juta pengangguran per Agustus 2017.
Lalu point apa saja yang ada dalam Inpres No. 9 Tahun 2016? Dikutip dari website www.seskab.go.idsemangat Inpres tersebut dalam rangka memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, seperti mendorong kepada para menteri, para gubernur, dan Kepala BNSP agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia.
Selain itu, presiden juga menginstruksikan supaya disusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
Jika dirinci, secara umum Inpres tersebut juga ditujukan kepada jajaran menteri kabinet kerja, kepada badan nasional sertifikasi profesi, para gubernur, serta penugasan khusus kepada 11 kementerian/lembaga.
Dilansir dari halaman website Kemendikbud, secara garis besar, kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden Jokowi memberikan enam instruksi. Seperti, membuat peta jalan SMK; menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match); meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri; meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
Kepada Kepala BNSP, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, pendidik, dan tenaga pendidik SMK, serta mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
Kemudian secara khusus kepada 34 gubernur, presiden menginstruksikan agar memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing; menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; serta mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Kemudian kepada 11 Menteri Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kesehatan. Presiden mengarahkan untuk memperioritaskan program yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia khsusnya program vokasi.
Selanjutnya para menteri, gubernur, dan Kepala BNSP harus melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (ktm/iyf)
Sumber :
https://mataair.or.id/memahami-semangat-inpres-no-9-tahun-2016-tentang-revitalisasi-smk/