
PROGRAM DUKUNG PEMERINTAH CEGAH KORUPSI, BNSP SAHKAN PERATURAN NO. 01/2020
Dukung Program Pemerintah Cegah Korupsi, BNSP Sahkan Peraturan No. 01/2020 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merespon disahkannya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan mengesahkan Peraturan BNSP Nomor 01 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Peraturan BNSP Nomor 01 Tahun 2020 terdiri dari 10 Pasal. KSWP BNSP dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi pada BNSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua BNSP, Kunjung Masehat menjelaskan bahwa BNSP masuk sebagai tim Stranas PK. Oleh sebab itu, Kunjung menyatakan bahwa BNSP turut hadir dan melakukan upaya strategis untuk tindak pidana korupsi. “Maka dari itu BNSP mendukung penuh Stranas PK dan penilaian yang perlu dilakukan tindakan pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di internal BNSP,” kata Kunjung di Jakarta , Senin, 20 Juli 2020.Kunjung menyatakan, korupsi tindak kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan berdampak buruk pada kehidupan sosial maupun ekonomi.
Kunjung menjelaskan Stranas PK memiliki 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi, dengan berfokus pada 3 sektor strategis yang paling banyak indikasi korupsinya, yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Menurut Kunjung, Peraturan BNSP itu pencegahan untuk mendorong pencegahan korupsi yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi.
“BNSP akan memastikan bahwa pengawasan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pajak wajib melalui KSWP untuk mempersembahkan layanan publik tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan terus ditingkatkan. Karena laporan ini dibuat, ”tutur dia.Untuk diketahui, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian dan Lembaga, Pemda dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.Pada rencana aksi Pencegahan Korupsi bulan ke 18, dinyatakan bahwa setiap lembaga yang melakukan pelayanan publik wajib membuat peraturan internal yang berupa konfirmasi status wajib pajak.
Untuk itu BNSP ikut andil dalam Stranas PK, dengan aksi Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non Pajak, pada sub aksi Optimalisasi dan Perluasan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), khususnya untuk pelayanan publik yang berupa penambahan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ke BNSP.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PROGRAM PSKK
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi kerja di era globaldiperlukan kebijakan stategis dari pemerintah dalam hal
DASAR HUKUM PSKK
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427
TUJUAN PROGRAM PSKK
Pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja(PSKK) melalui anggaran BNSP Tahun 2019 antara lain bertujuan untuk : Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap
KETUA BNSP DAMPINGI MENAKER SERAHKAN SKKNI DAN SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG MUSIK
Jelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah da
Kemendikbud Dorong Tumbuhnya LSP-P1 SMK
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan Kemendikbud terus mendorong peningkatan jumlah Lembaga Sertifikasi Pro
Kemendikbud Dorong Sertifikasi SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mendorong proses sertifikasi pendidikan vokasi di tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad meng
5 Manfaat Mengikuti Sertifikasi Profesi
Persaingan mencari kerja semakin ketat di era revolusi industri 4.0 ini. Supaya selamat, individu harus memiliki pengetahuan di bidang yang digeluti. Demi mencapai hal tersebut, Badan N
Kemendikbud Perbanyak SMK Penerima Sertifikat LSP
Sebanyak 237 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerima Sertifikat Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP-P1) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui sertifikat
LSP Upaya Branding Lulusan SMK
Pendidikan Kejuruan memasuki babak baru. Babak baru ini ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Revitalisas
Sertifikasi Profesi Bisa Perbaiki Kualitas Lulusan SMK
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menekankan pentingnya sertifikat lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP-P1) bagi Sekolah Menengah Kej