PROGRAM DUKUNG PEMERINTAH CEGAH KORUPSI, BNSP SAHKAN PERATURAN NO. 01/2020
- Kamis, 13 Agustus 2020
- Munawar Halim
Dukung Program Pemerintah Cegah Korupsi, BNSP Sahkan Peraturan No. 01/2020 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merespon disahkannya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan mengesahkan Peraturan BNSP Nomor 01 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Peraturan BNSP Nomor 01 Tahun 2020 terdiri dari 10 Pasal. KSWP BNSP dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi pada BNSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua BNSP, Kunjung Masehat menjelaskan bahwa BNSP masuk sebagai tim Stranas PK. Oleh sebab itu, Kunjung menyatakan bahwa BNSP turut hadir dan melakukan upaya strategis untuk tindak pidana korupsi. “Maka dari itu BNSP mendukung penuh Stranas PK dan penilaian yang perlu dilakukan tindakan pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di internal BNSP,” kata Kunjung di Jakarta , Senin, 20 Juli 2020.Kunjung menyatakan, korupsi tindak kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan berdampak buruk pada kehidupan sosial maupun ekonomi.
Kunjung menjelaskan Stranas PK memiliki 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi, dengan berfokus pada 3 sektor strategis yang paling banyak indikasi korupsinya, yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Menurut Kunjung, Peraturan BNSP itu pencegahan untuk mendorong pencegahan korupsi yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi.
“BNSP akan memastikan bahwa pengawasan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pajak wajib melalui KSWP untuk mempersembahkan layanan publik tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan terus ditingkatkan. Karena laporan ini dibuat, ”tutur dia.Untuk diketahui, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian dan Lembaga, Pemda dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.Pada rencana aksi Pencegahan Korupsi bulan ke 18, dinyatakan bahwa setiap lembaga yang melakukan pelayanan publik wajib membuat peraturan internal yang berupa konfirmasi status wajib pajak.
Untuk itu BNSP ikut andil dalam Stranas PK, dengan aksi Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non Pajak, pada sub aksi Optimalisasi dan Perluasan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), khususnya untuk pelayanan publik yang berupa penambahan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ke BNSP.
Komentari Tulisan Ini