Sambutan Ketua
Segala puji bagi Alloh SWT, dengan ijin dan pertolonganNya kita masih diberikan anugerah kesempatan berkontribusi bagi negeri yang kita cintai. Semoga kita semua senantiasa diberkahi.
Era persaingan global yang telah nampak nyata di depan mata adalah tantangan yang harus dihadapi semua eleman bangsa agar bisa terus menjadi bagian dari masyarakat dunia yang dinamis. Tuntutan tersedianya tenaga kerja yang unggul dan kompeten sudah tidak bisa dihindarkan lagi karena memiliki dampak terhadap daya saing bangsa kita di dunia.
Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK yang ditengarai sebagai jawaban atas situasi yang terjadi sekarang ini menjadikan Sekolah Menengah Kejuruan memiliki peranan strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Salah satu point penting dari Inpres di atas adalah mengenai sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, agar aksesnya ditingkatkan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1), kini menjadi penting keberadaannya.
LSP P1 SMKN 1 Balikpapan yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) Nomor : BNSP-LSP-960-ID tertanggal 30 Nopember 2017 hadir untuk menjadi bagian dari upaya-upaya di atas. Visi kami Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang unggul dan terpercaya menghasilkan tenaga kerja kompeten dan berdaya saing global, siap menjawab tantangan yang ada.
Semoga kehadiran LSP P1 SMKN 1 Balikpapan memberikan banyak manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan menghantarkan Indonesia menjadi bangsa terdepan dalam kemajuan. Aamiin.
Baca Juga
Lulusan SMK Harus Miliki Sertifikat Kompetensi
Jumlah pengangguran lebih banyak dari lulusan SMK karena rata-rata lulusan SMK memiliki kelemahan utama yakni belum punya sertifikasi profesi. Akibatnya untuk tenaga kerja kasar saja ke
LSP Upaya Branding Lulusan SMK
Pendidikan Kejuruan memasuki babak baru. Babak baru ini ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Revitalisas
DASAR HUKUM PSKK
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 427
Sertifikasi Profesi Bisa Perbaiki Kualitas Lulusan SMK
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menekankan pentingnya sertifikat lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP-P1) bagi Sekolah Menengah Kej
TUJUAN PROGRAM PSKK
Pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja(PSKK) melalui anggaran BNSP Tahun 2019 antara lain bertujuan untuk : Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap